photo Dewata_zps19e63d5d.gif

2 Warga Bengkala Pesta Sabu

2 Warga Bengkala Pesta Sabu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgAx60jYi7U7R8z79KYCqKDXnw3A0zxHBwsXqgN3D7HbMMyIFtwmWsrlAQIBILqUIkq1dPC8dKlxfN_8HTiZHrn-VNzKoLV9yP57Orudvis3sw8VXXGuM7DHHSpIRQDn1el-LOsrq9mzQ/s72-c/2+TSK+Narkoba.JPG
BULELENG,
Belum sepekan Satuan Narkoba Polres Buleleng mengamankan seorang pengguna narkoba di daerah barat, kini dua orang kembali diamankan Buser Narkoba dari daerah timur tepatnya Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan lantaran kedapatan mengkonsumsi Narkoba bersama-sama.

Ketut Sumitra (41) bersama bersama Ketut Kariasa (43) terpaksa diamankan aparat Kepolisian lantaran kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba di tempat bermain billiard di Banjar Dinas Kajanan, Desa bengkala. "Bermula dari informasi masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan dan benar ada yang mengkomsi Narkoba di tempat bermain billiard," papar Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan, Senin (9/6/2014). 

Pengembangan sudah dilakukan hingga ke Denpasar sesuai dengan keterangan salah satu pelaku, namun demikian ketika di kroscek nama yang diberikan tidak bisa dihubungi dan alamatnya pun nihil hal ini tentu menyulitkan pengungkapan kasus yang digolongkan sebagai ekstra ordinary crime dimana kelengkapan bukti-bukti sangat penting.

Ketika ditanyakan kepada Sumitra prihal penangkapan tersebut mengaku sudah lama mengkonsumsi Narkoba dan hanya sebagai pengguna, tidak pernah menjual kepada orang lain. "Sudah lama pak, lupa. Belinya sebulan sekali ten setiap hari, kecuali hari raya kebetulan tyang pulang kampung. Biasanya beli 1 gram seharga Rp 2 juta," ungkap Sumitra yang mengaku mendapatkan uang dari hasil saye / penyelenggarakan tajen di Padang Sambeyan dengan santai.

Dari penangkapan kedua orang ini Polisi menyita 2 paket kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu, "Barang bukti yang kami sita sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,14 gram dan 0,32 gram beserta sejumlah barang yang digunakan untuk mengkonsumsinya seperti alat isap bong, korek, pipet kaca, pipet plastik jarum dan plastik plip," kata Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra.

Agus Widarma mengungkapkan kini keduannya dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.



VIA : Lokal Zone

Berita Terkait Lainnya:

Share this product :